penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Kesehatan Masyarakat;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan operasional program Bidang Kesehatan Masyarakat;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional;
penyelenggaraan dan advokasi kebijakan operasional;
penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi;
penyelenggaraan dan penggoordinasian teknis Program Strategi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) dan Penyebarluasan Informasi Kesehatan, Program Advokasi dan Kemitraan Kesehatan, Program Penggerak Promosi Kesehatan dan Sarana Prasarana Promosi Kesehatan dan Program Pemberdayaan Masyarakat (Pengorganisasian masyarakat dan peningkatan peran serta masyarakat);
penyelenggaraan dan pengoordinasian teknis program Kesehatan Keluarga dan Gizi (Program Kesehatan Maternal dan Neonatal, Kesehatan Balita dan Anak Prasekolah, Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja, Kesehatan Usia Reproduksi, Kesehatan Lanjut Usia, Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi, Kewaspadaan Gizi, Penanggulangan Masalah Gizi, serta Pengelolaan Konsumsi Gizi);
penyelenggaraan dan pengoordinasian teknis program kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga yang meliputi Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar (PASD), Penyehatan Udara Tanah dan Kawasan (PUTK), Pengamanan Limbah dan Radiasi (PLR) dan Penyehatan Pangan (PP), kesehatan kerja dan olahraga;
penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian analisis capaian kinerja bidang kesehatan masyarakat;
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kepala
Bidang
HASTUTI
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
NIP. 197108262001122001
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
ITSNATAINI
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
MUHAMMAD RAIS HARU
Sub Koordinator Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
RITA AGUSTINA
Tugas
Memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat.